Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2010 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kode klasifikasi arsip Kementerian Perhubungan telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2010 tentang Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Perhubungan;
- bahwa Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip, dan perubahan kelembagaan pada Kementerian Perhubungan, sehingga ketentuan mengenai kode klasifikasi arsip ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2010 tentang Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 112 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenhub Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2010 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Perhubungan
Ditetapkan Tanggal
13 November 2018
Diundangkan Tanggal
27 November 2018
Berlaku Tanggal
04 April 2019
Sumber
BN. 2018/NO.1557, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2010 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Perhubungan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.