Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Bp2ip Sorong
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU) wajib menggunakan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya;
- bahwa dalam rangka penetapan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU perlu ditetapkan Standar Pelayanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong melalui Peraturan Menteri Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Standar Pelayanan Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Bp2ip Sorong
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1160, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.