Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubunga

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 114 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubunga

Ditetapkan Tanggal
30 November 2018

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2018

Berlaku Tanggal
03 Desember 2018

Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1579

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.