Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri telah diatur jenis/tipe kapal asing jack up rig/jack up barge/self elevating drilling unit, semi submersible rig, dan deepwater drill ship untuk kegiatan pengeboran yang penggunaannya berakhir sampai dengan akhir Desember 2017;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, penggunaan kapal asing dengan jenis/tipe jack up rig/jack up barge/self elevating drilling unit, semi submersible rig, dan deepwater drill ship masih diperlukan dengan pertimbangan kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia sehingga perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu penggunaannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 115 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri

Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2017

Berlaku Tanggal
15 Desember 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1791, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Pengunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.