Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
- bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/8/3/M.KT.01/2018 tanggal 3 Oktober 2018 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2018
Berlaku Tanggal
28 Desember 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1755, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.