Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2015 Tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan Dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kunjungan dan menggerakkan perjalanan wisata, perlu diberikan kemudahan bagi wisatawan yang menggunakan kapal pesiar (cruiseship) berbendera asing;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan Dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 121 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan Dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing

Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
20 Agustus 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1231, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing Di Perairan Indonesia

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.