Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2015 Tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan Dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kunjungan dan menggerakkan perjalanan wisata, perlu diberikan kemudahan bagi wisatawan yang menggunakan kapal pesiar (cruiseship) berbendera asing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan Dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan Dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
20 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1231, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing Di Perairan Indonesia
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.