Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Pm 198 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik Public Service Obligation
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 dan Pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, dan menjamin kelangsungan penyelenggaraan angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi serta pengembangan lintas pelayanan, perlu menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi;
- bahwa untuk penyesuaian Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik dengan adanya penurunan Harga Bahan Bakar Minyak, yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan PM. 198 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan PM. 198 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 13 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Pm 198 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik Public Service Obligation
Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
28 Januari 2016
Berlaku Tanggal
01 April 2016
Sumber
BN. 2016/NO.105, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 198 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.