PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan peran pengawasan intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal, perlu dilakukan penataan terhadap tata cara pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian Perhubungan;
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu serta penggunaan Teknologi Informasi dalam pelaksanaan audit perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara pengawasan intern pelaksanaan e-audit oleh Inspektorat Jenderal;
- bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung perkembangan kebutuhan pelaksanaan pengawasan intern, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
27 Juli 2022
Berlaku Tanggal
27 Juli 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 699
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (3 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.