Peraturan Menteri Sosial

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 Civil Aviation Safety Regulation Part 830 Tentang Pemberiatahuan dan Pelaporan Kecelakaan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dari hasil audit ICAO Universal Safety Oversight Audit Programme Countinous Monitoring Aproach (US0AP-CMA) pada Tahun 2014 telah memberikan masukan perubahan ketentuan terhadap beberapa pasal yang termuat dalam lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 14 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 Civil Aviation Safety Regulation Part 830 Tentang Pemberiatahuan dan Pelaporan Kecelakaan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil
Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
26 Januari 2015
Berlaku Tanggal
26 Januari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.112, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviaton Safety Regulation Part 830) tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More