Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2024 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api serta untuk menjamin keadilan bagi penyelenggara sarana perkeretaapian dan keselamatan masyarakat, perlu diatur pedoman perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian.
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 14 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Permenhub Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 358
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.