Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Tentang Persyaratan Untuk Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang Untuk Pesawat Udara Yang Digerakkan Dengan Mesin Turbin, dan Emisi Co2 Pesawat Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Penerbangan telah mengatur standar emisi gas buang sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan sehingga. perlu diatur persyaratan untuk bahan bakar terbuang, gas buang untuk pesawat udara yang digerakkan dengan mesin turbin, dan emisi CO2 pesawat udara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 tentang Persyaratan untuk Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin, dan Emisi CO2 Pesawat Udara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Tentang Persyaratan Untuk Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang Untuk Pesawat Udara Yang Digerakkan Dengan Mesin Turbin, dan Emisi Co2 Pesawat Udara
Ditetapkan Tanggal
20 April 2021
Diundangkan Tanggal
29 April 2021
Berlaku Tanggal
29 April 2021
Sumber
BN. 2021/NO.460, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.