Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian terhadap hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan Penyelenggara Pelayanan Publik, wajib menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pada Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
06 Februari 2015
Berlaku Tanggal
06 Februari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.214, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.