Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap Pada Ruas Tol Jakarta-cikampek, Jakarta-bogor-ciawi, dan Jakarta-tangerang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengurangi kepadatan penumpang di transportasi umum dalam upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai status keadaan tertentu darurat bencana melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia, perlu dilakukan penghentian sementara pengaturan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada ruas tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 17 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permenhub Tentang Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap Pada Ruas Tol Jakarta-cikampek, Jakarta-bogor-ciawi, dan Jakarta-tangerang
Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
27 Maret 2020
Berlaku Tanggal
27 Maret 2020
Sumber
BN. 2020/NO.294, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.