Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing Ke Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia;
Dicabut dengan :
Diubah dengan :
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More