Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 172 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 172 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembangunan, pengembangan dan pengoperasian sistem transportasi di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara terintegrasi untuk meningkatan pelayanan, keterpaduan, konektivitas dan mobilitas pergerakan orang dan barang di Jabodetabek yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat, telah dibentuk Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dengan Peraturan Presiden;
- bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berpedoman pada Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
- bahwa dalam menyusun RITJ sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diperlukan Pedoman Penyusunan RITJ yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 172 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Ditetapkan Tanggal
04 November 2015
Diundangkan Tanggal
05 November 2015
Berlaku Tanggal
05 November 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1666, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 172 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.