Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 179 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 179 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 244 ayat (1) dan 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa;
- bahwa setelah dilakukan evaluasi di lapangan terhadap stakeholders di bidang penerbangan, diperlukan penyesuaian dalam hal tata cara dan prosedur pengenaan tarif jasa kebandarudaraan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan
Ditetapkan Tanggal
16 November 2015
Diundangkan Tanggal
30 November 2015
Berlaku Tanggal
30 Januari 2016
Sumber
BN. 2015/NO.1772, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 179 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.