Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 181 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 181 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 181 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Ditetapkan Tanggal
20 November 2015
Diundangkan Tanggal
30 November 2015
Berlaku Tanggal
30 November 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1784, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan KInerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 181 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.