Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 184 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Bajoe Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 184 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan sebagai pedoman dalam pembangunan dan pengembangan pelabuhan;
- bahwa Rencana Induk Pelabuhan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah memenuhi persyaratan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
- bahwa Rencana Induk Pelabuhan Bajoe telah sesuai dengan tata ruang wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana yang direkomedasikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan melalui surat Nomor 550/2315/DISHUB tanggal 13 April 2015 dan tata ruang wilayah Kabupaten Bone sebagaimana yang direkomedasikan oleh Bupati Bone melalui surat Nomor 552/635/IV/DISHUB;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Pelabuan Bajoe, Provinsi Sulawesi Selatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 184 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Rencana Induk Pelabuhan Bajoe Provinsi Sulawesi Selatan
Ditetapkan Tanggal
23 November 2015
Diundangkan Tanggal
25 November 2015
Berlaku Tanggal
25 November 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1765, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 184 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.