Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 187 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 187 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 238 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 tentang kegiatan pengusahaan bandar udara;
- bahwa setelah dilakukan evaluasi lapangan terhadap stakeholders penerbangan, diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 187 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara
Ditetapkan Tanggal
30 November 2015
Diundangkan Tanggal
04 Desember 2015
Berlaku Tanggal
04 Desember 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1825, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 187 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.