Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 190 Tahun 2015 Tentang Manajemen Penanganan Operasi Ireguler Bandar Udara (Airport Irregular Operation)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 190 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melakukan penanganan terhadap penumpukan pengguna jasa di bandar udara, perlu mengatur ketentuan mengenai penanganan operasi ireguler bandar udara (airport irregular operation);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Manajemen Penanganan Operasi Ireguler Bandar Udara (Airport Irregular Operation);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 190 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Manajemen Penanganan Operasi Ireguler Bandar Udara (Airport Irregular Operation)
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
15 Desember 2015
Berlaku Tanggal
15 Desember 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1865, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 190 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.