Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya Yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan angkutan laut perintis yang dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.