Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam mendorong iklim investasi dan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang mengelola terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri, perlu dilakukan penataan kembali sektor kepelabuhanan khususnya pengoperasian terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
10 Maret 2017
Berlaku Tanggal
10 Maret 2017
Sumber
BN. 2017/NO.394, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.