Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah Pemerintah Nomor 33 Penyelenggaraan Bidang ditetapkannya Peraturan Tahun 2021 Perkeretaapian, tentang perlu dilakukan penyesuaian perizinan penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum;
  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, tidak sesua1 dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 20 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2021

Berlaku Tanggal
04 Juni 2021

Sumber
BN. 2021/NO.643, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.