Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum;
  2. bahwa untuk mendorong iklim investasi dan pengembangan usaha serta daya saing penyedia jasa penyelenggaraan sarana di bidang perkeretaapian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 22 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
04 April 2019

Berlaku Tanggal
04 April 2019

Sumber
BN. 2019/NO.367, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.