Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016 Tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016, telah diatur ketentuan mengenai pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar;
- bahwa untuk efisiensi biaya kepelabuhanan terkait dengan pengurangan biaya pemindahan barang (double handling) di terminal, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 25 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016 Tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
05 April 2017
Berlaku Tanggal
05 April 2017
Sumber
BN. 2017/NO.540, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.