Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang transportasi, perlu mengambil langkah-langkah pengendalian arus transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 25 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenhub Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19)

Ditetapkan Tanggal
23 April 2020

Diundangkan Tanggal
23 April 2020

Berlaku Tanggal
23 April 2020

Sumber
BN. 2020/NO.405, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.