Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengelolaan kereta api di Pulau Sulawesi, peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api di Pulau Sulawesi, dan untuk keberlangsungan pengoperasian kereta api di Pulau Sulawesi, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang menangani pengelolaan kereta api Pulau Sulawesi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
- bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/389/M.KT.01/2019 tanggal 26 April 2019 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 26 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
13 Mei 2020
Berlaku Tanggal
13 Mei 2020
Sumber
BN. 2020/NO.474, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.