Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan lintas pelayanan kereta api kelas ekonomi, pola operasi serta pola pelayanan yang berdampak pada perubahan tarif angkutan dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayan publik, perlu mengatur kembali penyusunan Peraturan Menteri mengenai tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayan publik (Public Service Obligation);
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayan Publik (Public Service Obligation);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 27 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
05 April 2017

Berlaku Tanggal
01 April 2017

Sumber
BN. 2017/NO.541, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obigation)

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.