Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sangat dinamis dan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi sehingga perlu ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 28 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permenhub Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
7 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.