Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Transportasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 3 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
07 Januari 2015
Berlaku Tanggal
07 Januari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.22, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Moadal
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 147 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2009
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.