Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok.
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok telah mendapatkan penetapan sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 73/KMK.05/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penetapan Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1410/M.KT.01/2023 tanggal 20 November 2023 hal Penataan Organisasi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok
Ditetapkan Tanggal
3 Januari 2024
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 41
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.