Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Surabaya
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 408/M/Kp/VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang Ijin Penyelenggaraan Program Studi Dalam Rangka Perubahan Bentuk Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya Menjadi Politeknik Penerbangan Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Nomor 123/KPT/1/2016 tanggal 10 Maret 2016, maka status kelembagaan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah Kementerian Perhubungan berubah menjadi Politeknik Penerbangan Surabaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Surabaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Surabaya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 32 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Surabaya
Ditetapkan Tanggal
27 April 2018
Diundangkan Tanggal
08 Mei 2018
Berlaku Tanggal
08 Mei 2018
Sumber
BN. 2017/NO.663, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.