Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembinaan terhadap keamanan penerbangan, Menteri Perhubungan telah menetapkan Program Keamanan Penerbangan Nasional;
- bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2013 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, telah diatur mengenai daerah keamanan bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasional penerbangan;
- bahwa terhadap daerah keamanan terbatas di bandar udara perlu dilakukan pengendalian jalan masuk (access control);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 33 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
18 Februari 2015
Berlaku Tanggal
18 Februari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.288, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 167 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara
Mencabut :
- Perdirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/140/VI/1999 tentang Persyaratan dan Prosedur Pengoperasian Kendaraan di Sisi Udara yang mengatur mengenai izin masuk
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.