Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2019 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 149 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Menteri dapat menetapkan tarif angkutan dalam hal masyarakat belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi dalam bentuk kewajiban pelayanan publik;
- bahwa terdapat peningkatan pelayanan kereta api perintis pada Kereta Api Siliwangi dan Kereta Api Jenggala menjadi kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik, perlu menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 36 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenhub Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
16 Mei 2019
Berlaku Tanggal
16 Mei 2019
Sumber
BN. 2019/NO.559, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.