Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 Tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Menteri bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia;
  2. bahwa untuk peningkatan keselamatan penerbangan terhadap kemungkinan bahaya (hazard) yang ditimbulkan oleh pengoperasian pesawat udara tanpa awak dan untuk mengakomodir perkembangan teknologi pesawat udara tanpa awak, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 37 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenhub Tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2020

Berlaku Tanggal
08 Juni 2020

Sumber
BN. 2020/NO.579, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pasawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.