Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 Tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya berbagai perkembangan peraturan dan kebijakan di bidang kepegawaian dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan di bidang kepegawaian, perlu memberikan wewenang dan pemberian kuasa bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan.
- bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi sehingga perlu dicabut.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 37 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Permenhub Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 Tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1378
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.