Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta untuk menjaga pelaksanaan angkutan udara perintis, perlu diatur mengenai tata cara dan formulasi perhitungan biaya operasi penerbangan angkutan udara perintis;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 39 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenhub Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis

Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
09 Mei 2018

Berlaku Tanggal
09 Mei 2018

Sumber
BN. 2018/NO.615, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2021 tentang Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2017 tentang Formulasi Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis dan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2017

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.