PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2011
Berlaku Tanggal
31 Maret 2011
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Download PDF (3.18 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.