Peraturan Menteri Sosial

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 41 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
31 Maret 2011
Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.18 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More