Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, telah diamanatkan kepada menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota untuk bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing;
- bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern, dilakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, akuntabilitas keuangan negara, serta pemenuhan kebutuhan pengawasan intern dalam organisasi modern pada Kementerian Perhubungan, perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 41 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenhub Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
31 Mei 2019
Berlaku Tanggal
31 Mei 2019
Sumber
BN. 2019/NO.618, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.