PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan pengendalian transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19) serta dengan tetap menekan pen ye baran corona virus disease 2019 ( covid-19), perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19)
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
08 Juni 2020
Berlaku Tanggal
08 Juni 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 587
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (455.83 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.