Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut penumpang kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka perlu adanya penugasan kepada penyedia jasa angkutan laut untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO);
- bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara guna menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2015;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 42 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
BN. 2015/NO.277, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.