Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
  2. bahwa Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara telah mendapatkan penetapan sebagai Satuan Kerja Badan Layanan Umum dari Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 409/KMK.05/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Penetapan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum sehingga perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/642/M.KT.01/2023 tanggal 6 Juni 2023 perihal Penataan Organisasi Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 42 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 649

STATUS PERATURAN

Silahkan download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.3 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.