Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2015 Tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Bandar Udara Untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah diatur bahwa pelayanan jasa kebandarudaraan dapat dilakukan oleh badan usaha bandar udara dalam bentuk konsesi dan/atau bentuk kerjasama lainnya setelah mendapat persetujuan Menteri dan dituangkan dalam perjanjian;
- bahwa dalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara telah diatur bahwa Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara dapat melakukan kerjasama dengan badan hukum Indonesia untuk pembangunan dan/atau pengembangan Bandar Udara;
- bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Konsesi Dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Bandar Udara Untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Bandar Udara Untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
18 Februari 2015
Berlaku Tanggal
18 Februari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.294, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 193 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.