Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan menyesuaikan perkembangan teknologi perkeretaapian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian;
Mencabut :
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More