Peraturan Menteri Sosial

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan menyesuaikan perkembangan teknologi perkeretaapian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 45 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenhub Tentang Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
17 Mei 2018
Berlaku Tanggal
17 Mei 2018
Sumber
BN. 2018/NO.650, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2011 Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More