Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penilaian Pelayanan Kinerja Pada Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 877), perlu diatur dan ditetapkan mengenai tata cara penilaian kinerja internal untuk unit pelayanan publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pada Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 49 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenhub Tentang Tata Cara Penilaian Pelayanan Kinerja Pada Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018

Berlaku Tanggal
04 Juni 2018

Sumber
BN. 2018/NO.729, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Prima Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.