Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penilaian Pelayanan Kinerja Pada Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 877), perlu diatur dan ditetapkan mengenai tata cara penilaian kinerja internal untuk unit pelayanan publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pada Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 49 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenhub Tentang Tata Cara Penilaian Pelayanan Kinerja Pada Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018
Berlaku Tanggal
04 Juni 2018
Sumber
BN. 2018/NO.729, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Prima Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.