Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2014 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 5 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenhub Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
03 Maret 2014

Berlaku Tanggal
03 Maret 2014

Sumber
BN. 2014/NO.281, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 60 Tahun 2013 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Air Conditioner
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Air Conditioner
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 43 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Permenhub Nomor PM 5 Tahun 2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.