Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- bahwa dalam rangka penyempurnaan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/3613/M.PAN-RB/11/2016 tanggal 3 November 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 5 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenhub Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2016
Berlaku Tanggal
12 Januari 2016
Sumber
BN. 2016/NO.33, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.