Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3), Pasal 95 ayat (5), Pasal 97 ayat (3), Pasal 98 ayat (3), Pasal 99 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 105 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta dalam rangka melaksanakan pemberlakuan persyaratan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi sebagaimana diatur dalam amandemen SOLAS 1972 Bab IV Pasal 2, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi;
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan
This website uses cookies.
Read More