Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 91 Tahun 2011 Tentang Penyelengggaraan Perkeretaapian Khusus
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.55 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang usaha dan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara perlu diatur mengenai penyelenggaraan perkeretaapian khusus di bandar udara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 91 Tahun 2011 Tentang Penyelengggaraan Perkeretaapian Khusus
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
15 Oktober 2014
Sumber
BN. 2014/NO.1574, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.